Tahukah kamu bagaimana sebenarnya proses transaksi pembayaran belanja di kantor-kantor terutama di kantor DPRD ?
hehe, bukan sih karena aku PKL di kantor DPRD bagian keuangan, tapi cuman mau berbagi informasi sedikit.
proses pembayaran barang belanjaan kantor ini yang berawal dari pemesanan yaitu sebagai berikut :
-Pada awalnya, orang-orang kantor mengumpulkan kebutuhan-kebutuhan yang akan mereka beli.
-kemudian dibuatnya sebuah Nota Dinas, dimana dalam Nota Dinas tersebut berisi tentang barang-barang atau berbagai macam kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi.
-lalu diajukan kepada SKPD atau satuan kerja pemerintah daerah,( kalau disini namanya SEKWAN). yang dimana disini harus membutuhkan persetujuan dan tanda tangan dari ketua SKPD tersebut.
-setelah diizinkan dan mendapatkan tanda tangan, lalu dibuatlah yang namanya surat pesanan yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan barang yang telah disetujui di Nota Dinas sebelumnya dan kemudian yang ditujukan untuk toko tempat membeli barang-barang kebutuhan tersebut.
-dan setelah ada barangnya, barulah di buatnya kuwitansi pembayaran kemudian dilakukan transaksi pembayaran.
nahh.. :)
sudah tau kan?
jadi lumayan sulit juga ya, aku kira tinggal beli langsung bayar. hehehe
ternyata banyak prosesnya.. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar